Dalam dunia pendidikan, kita mengenal istilah rekognisi dan akreditasi. Apa yang dimaksud dengan rekognisi?, dan apa yang dimaksud akreditasi? Adakah perbedaan rekognisi dan akreditasi?
Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, pada kesempatan kali ini kami akan bagikan informasi lengkap terkait perbedaan antara rekognisi dan akreditasi. Jadi simak informasi berikut ya!
Perbedaan Rekognisi dan Akreditasi
Akreditasi dan rekognisi sama – sama merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah namun tujuan pengakuan tersebut sama sekali berbeda. Adapun perbedaan rekognisi dan akreditasi sebagai berikut :
Rekognisi
Rekognisi merupakan suatu pengakuan yang diberikan terhadap mahasiswa, calon mahasiswa, atau bidang keilmuan langka atas pencapaian dan atau keberadaannya dalam ruang lingkup pendidikan, pembelajaran, dan penyetaraan, baik secara formal, nonformal, atau informal.
Rekognisi terdiri atas dua tipe yaitu rekognisi tipe A dan rekognisi tipe B. Tujuan rekognisi tipe A dan rekognisi tipe B berbeda. Hasil dari rekognisi tipe A akan digunakan mahasiswa atau calon mahasiswa yang lulus rekognisi sebagai modal untuk melanjutkan pendidikan formal, menentukan kepatutan mahasiswa untuk dapat melanjutkan pendidikan lintas jalur atau alih jenjang, serta untuk penetapan sistem kredit semester.
Sementara rekognisi tipe B ditujukan terhadap suatu bidang pembelajaran yang dianggap langka atau unik untuk nantinya bisa masuk ke dalam kurikulum belajar di suatu perguruan tinggi. Jika rekognisi tipe B disetujui, perguruan tinggi akan melakukan pengkajian terhadap kebutuhan dosen yang memiliki keahlian terkait.
Rekognisi hadir sebagai bentuk dukungan atas program pendidikan kampus merdeka yang diselenggarakan di Indonesia. Rekognisi berjalan berdasarkan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Akreditasi
Akreditasi merupakan sebuah pengakuan atas pencapaian yang ditujukan terhadap suatu program, layanan, badan, lembaga, atau pun institusi guna meningkatkan dan menjamin kualitas, meningkatkan kepatuhan, atau memberikan penilaian resmi terhadap standar yang sudah ditetapkan.
Akreditasi ditetapkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kualitas suatu satuan pendidikan baik di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah termasuk sekolah kejuruan, atau di tingkat perguruan tinggi.
Hasil akreditasi ditetapkan dengan nilai A, B, atau C. Akreditasi tidak hanya diberikan untuk satuan pendidikan negeri saja, satuan pendidikan swasta yang mendaftar juga akan mendapatkan akreditasi guna menjamin penyetaraan mutu pendidikan.
Masing – masing institusi atau lembaga pendidikan memiliki badan akreditasi yang berbeda, yaitu :
- Akreditasi untuk satuan pendidikan formal di jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M)
- Akreditasi untuk satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF).
- Akreditasi untuk satuan pendidikan tinggi (perguruan tinggi) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang sekarang akan berubah menjadi LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri).
Mengapa diadakan peralihan akreditasi?
Peralihan akreditasi dari BAN-PT untuk satuan pendidikan perguruan tinggi baik negeri atau swasta ditujukan agar mutu pendidikan semakin berimbang, relevan dan sesuai dengan standar kebutuhan profesi.
Ada 6 LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) dalam program akreditasi untuk perguruan tinggi yaitu :
- LAM Teknik
- LAM Sains Alam dan Ilmu Formal
- LAM Kependidikan
- LAM Ekonomi Management Bisnis dan Akuntansi
- LAM Informatika dan Komputer
- LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia).
Jadi secara singkat, hal yang menjadi perbedaan rekognisi dan akreditasi adalah tujuan pengakuan dan subjek pengakuannya. Rekognisi merupakan suatu pengakuan yang ditujukan terhadap orang atau suatu subjek secara parsial, sementara akreditasi merupakan suatu pengakuan yang ditujukan kepada badan, institusi, atau lembaga.
Baca juga : Perbedaan LPK dan LKP, Ketahui Di Sini!
Demikian informasi yang kami dapat bagikan kali ini terkait perbedaan rekognisi dan akreditasi. Semoga menjadi informasi yang memperbarui pengetahuan dan wawasan kita.